TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju wajib memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Empat menteri yang dipanggil adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca: Ketum PDIP Megawati Siap Bersaksi di Sidang, tapi Minta Kapolri dan 4 Menteri Jokowi Juga Dipanggil
Baca: 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres, Bukan Akomodir 01 & 03, Ini Alasannya
"Saya kira kan MK ya memerluukan penjelasan, siapa pun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Ma'ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Ma'ruf berpandangan, keterangan para menteri itu dibutuhkan agar MK dapat mengambil keputusan dengan akuntabel dan profesional setelah mendengarkan keterangan para pembantu presiden.
Baca: Tak Cukup 4 Menteri, Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres
Oleh sebab itu, Ma'ruf menilai tidak ada masalah apabila MK memanggil para menteri menjadi saksi. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Maruf Amin # sidang # sengketa # Pemilu # menteri # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.