FULL MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Lagi dan Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024).

Hal ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.

Baca: Anwar Usman Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis oleh MKMK

Baca: Anwar Usman Dapat Sindiran Keras dari TPN karena Coba Jadi Ketua MK Lagi: How Low Can You Go?

Pelanggaran etik ini terkait dengan sikap Anwar yang berusaha untuk merebut kembali jabatannya sebagai Ketua MK seusai dicopot karena melanggar etik dalam putusan 90 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Upaya Anwar Usman tersebut dilakukannya lewat gugatan yang disampaikan ke PTUN.

(TribunVideo.com/Fransisca Mawaski)

# Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) # Anwar Usman # Gibran Rakabuming Raka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda