Rabu, 14 Mei 2025

VIRAL NEWS

Anwar Usman Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis oleh MKMK

Kamis, 28 Maret 2024 11:09 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra tak terbukti melanggar etik.

Dalam putusan etik yang dibacakan oleh Ketua MKMK I Gde Dewa Palguna dalam sidang putusan pada Kamis (28/3/2024), Arief tak melanggar etik atas statusnya sebagai Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

MKMK mengungkapkan, Arief sudah lebih dulu meminta izin kepada Dewan Etik MK saat hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI tahun 2021 lalu.

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur mengatakan, Dewan Etik telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya memperkenankan Arief untuk dicalonkan sebagai Ketua umum PA GMNI.

Ridwan juga menyinggung mantan Ketua MK Mahfud MD yang menjabat sebagai koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) periode 2012-2017 ketika Mahfud masih bertugas di MK.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Putusan Nasib Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat oleh MKMK

Baca: Anwar Usman Dapat Sindiran Keras dari TPN karena Coba Jadi Ketua MK Lagi: How Low Can You Go?

Adapun dugaan pelanggaran etik terkait status Arief sebagai ketua umum DPP PA GMNI dilaporkan oleh seorang warga bernama Harjo Winoto.

Arief Hidayat dan Saldi Isra juga dinyatakan tidak terbukti melanggar etik saat menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion pada putusan 90.

Dalam hal ini berlaku asas res judicata pro veritate habetuur, artinya putusan hakim harus dianggap benar.

Kemudian MKMK juga menyatakan Saldi Isra tak melanggar etik terkait tudingan afiliasi dengan partai politik dalam hal ini adalah PDIP.

MKMK menganggap dalil para pelapor terkait isu ini tidak beralasan hukum.

Pasalnya pelapor hanya menyertakan bukti kutipan media online dan tak menyertakan bukti lain terkait tuduhan afiliasi hakim konstitusi dengan PDIP.

Adapun Anwar Usman diberi teguran tertulis oleh MKMK karena dianggap terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dala Sapta Karsa Hutama.

Hal ini terkait dengan gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(TribunVideo.com)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Tags
   #MKMK   #Arief Hidayat   #Saldi Isra   #Anwar Usman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved