Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24) diberhentikan sebagai kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Bahwa Devara yang sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana.
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Baca: Pro-Kontra Lonjakan Suara PSI, Harga Beras Mulai Turun, NasDem Dukung MK Larang Ubah Jadwal Pilkada
Baca: Real Count KPU 4 Maret: Suara Anies-Cak Imin di Aceh Konsisten Unggul, Prabowo-Gibran Tetap
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.
Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Partai Garuda Pecat Devara Putri Prananda yang Bunuh Indriana Dewi
# Partai Garuda # Caleg DPR # Resmi # Resmi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.