Terkini Nasional
Reaksi Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang meminta KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Baca: Kesaksian Rekan Kuli Satu Suara dengan Ibu Pegi, Tegaskan Tak Pernah Dengar Nama Panggilan Perong
Dikutip dari Tribun Medan, terkait hal tersebut, menurut Presiden, sebaiknya hal itu ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batasan usia calon kepala daerah.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.
Sementara Calon Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpendapat hal ini bisa menjadi kesempatan semua anak muda untuk maju, tidak hanya Kaesang.
“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024). (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul REAKSI Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
# Mahkamah Agung # Partai Garuda # Kaesang Pangarep
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Beda dengan Kaesang, Bobby Nasution Tak Pasang Badan hingga Bungkam saat Gibran Didesak Dicopot
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Kaesang hingga Surya Paloh Pasang Badan Bela Gibran soal Usulan Purnawirawan TNI Copot Wapres
Minggu, 27 April 2025
Viral News
LIVE: Wacana Pemakazulan Wapres Gibran: Eks Bos BIN Era Megawati Anggap Wajar, Kaesang Pasang Badan
Minggu, 27 April 2025
to the point
Kaesang Pasang Badan untuk Gibran, Nilai Usulan Pencopotan Wapres Bertentangan dengan Konstitusi
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.