Terkini Nasional
Reaksi Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang meminta KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Baca: Kesaksian Rekan Kuli Satu Suara dengan Ibu Pegi, Tegaskan Tak Pernah Dengar Nama Panggilan Perong
Dikutip dari Tribun Medan, terkait hal tersebut, menurut Presiden, sebaiknya hal itu ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batasan usia calon kepala daerah.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.
Sementara Calon Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpendapat hal ini bisa menjadi kesempatan semua anak muda untuk maju, tidak hanya Kaesang.
“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024). (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul REAKSI Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
# Mahkamah Agung # Partai Garuda # Kaesang Pangarep
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan
VIRAL NEWS
LIVE: Jokowi Blak-blakkan Sebut PSI Perorangan Hasil dari Gagasannya, Mirip Partai Super Tbk
Kamis, 6 Maret 2025
TJB Update
Sama-sama Jadi Mantu Jokowi, Adu Koleksi Tas Mewah Hermes Milik Selvi Ananda dan Erina Gudono
Kamis, 27 Februari 2025
Viral News
BREAKING NEWS: Tok! MK Batalkan Kemenangan Pasangan Zakiyah-Najib, Pilkada Kabupaten Serang Diulang
Senin, 24 Februari 2025
TJB Update
Pakai Alas Kaki Mahal, Adu Gaya Mewah Kahiyang Ayu vs Erina Gudono di Pelantikan Kepala Daerah
Senin, 24 Februari 2025
Terkini Nasional
Presiden Prabowo Soroti Banyak Hakim yang Masih Ngekos: Ada Menkeu Enggak di Sini?
Rabu, 19 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.