Jumat, 4 April 2025

Terkini Nasional

Reaksi Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jumat, 31 Mei 2024 13:27 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang meminta KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.

Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Baca: Kesaksian Rekan Kuli Satu Suara dengan Ibu Pegi, Tegaskan Tak Pernah Dengar Nama Panggilan Perong

Dikutip dari Tribun Medan, terkait hal tersebut, menurut Presiden, sebaiknya hal itu ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batasan usia calon kepala daerah.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sementara Calon Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpendapat hal ini bisa menjadi kesempatan semua anak muda untuk maju, tidak hanya Kaesang.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024). (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul REAKSI Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

# Mahkamah Agung # Partai Garuda # Kaesang Pangarep

Editor: Restu Riyawan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved