TRIBUN-VIDEO.COM - 5 Poin Putusan Lengkap MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara batas usia capres-cawapres.
Berikut adalah rangkuman putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:
1. Enam Hakim Ditegur Lisan
Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.
Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.
Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.
Baca: BREAKING NEWS: Keterangan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman
2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.
Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Baca: [FULL] Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Sidang Gugatan 141 Besok Gugurkan Gibran di Pilpres 2024?
Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.
4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.
5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU
Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
# TribunBreakingNews # Putusan MKMK # Pelanggaran Kode Etik # Hakim MK # Anwar Usman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.