MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Ini Alasannya

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK.

Yakni untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Baca: Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik Atas Dissenting Opinion Dalam Putusan MK 90

Pijakan hukum ini sebelumnya digunakan salah satu pelapor, Denny Indrayana.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Di mana telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri.

Yakni sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Baca: 6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).

Selain itu Prabowo-Gibran juga telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.

Meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Gibran.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) # Denny Indrayana # Almas Tsaqibbirru

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda