Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Enggan Dinilai Haus Uang, Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta ke Gibran, Hanya Minta Ucapan Terima Kasih

Senin, 19 Februari 2024 21:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Almas Tsaqibbiru menghapus tuntutan senilai Rp10 Juta ke cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Kini Almas hanya meminta putra sulung Presiden Jokowi itu mengucapkan terima kasih melalui media massa.

Demikian diungkap Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024).

Baca: Jokowi Dikritik Tak Bisa Kerja, Almas & Gibran Diminta Hadiri Sidang, NATO Mulai Jauhi Israel

Utomo mengatakan perbaikan gugatan ini telah disetujui oleh hakim ketua.

Namun pihak tergugat meminta waktu menjawab perbaikan gugatan.

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo.

Pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media massa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya.

Baca: Kecewa Tak Ucapkan Terima Kasih, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat 7 Februari

Utomo mengungkap alasan memperbaiki gugatan tersebut karena menghindari penilaian orang yang menyebut haus uang.

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya.

Adapun sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Almas Kini Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih Melalui Media Massa: Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi

# TRIBUNNEWS UPDATE # Almas Tsaqibbirru # Gibran # Wanprestasi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved