Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kecewa Tak Ucapkan Terima Kasih, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat 7 Februari

Selasa, 6 Februari 2024 17:29 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan sidang perdana perihal gugatan perdata oleh alumnus Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka dipercepat.

Diketahui, Almas menggugat Gibran soal Wanprestasi yang diduga lantaran alumnus UNSA itu kecewa kepada Sang Wali Kota Solo tersebut.

Sebelumnya, Almas penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto menyebut sidang perdana gugatan tersebut akan dipercepat pada Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Bambang menyatakan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, SH, MH, Anggota 1 Maha Putra, SH, MH, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution, SH, MH.

Baca: Giring Titipkan Capres Prabowo & Cawapres Gibran ke Relawan dan Simpatisan saat Kopdar Solidaritas

Pihaknya membeberkan agenda sidang perdana masih berkaitan dengan mediasi.

Yakni, mediasi akan dilakukan dengan catatan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik kuasa hukum maupun principalnya, hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator utk dilakukan mediasi," tambahnya.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyatakan bahwa kliennya siap menjalani sidang perdana.

Arif mengaku telah mendapat pemberitahuan perihal percepatan jadwal sidang.

Bahkan mereka juag telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).

Arif menyatakan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Baca: Dipercepat, Sidang Perdana Gugatan Dugaan Wanprestasi Almas ke Gibran Digelar 7 Februari 2024

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat putra sulung Presiden Joko Widodo itu enggan menyampaikan terima kasih lantaran bisa lolos maju sebagai cawapres.

Lantas, Gibran pun denda Rp 10 juta yang sedianya bakal dibagikan Almas ke panti asuhan apabila gugatan tersebut diterima Majelis Hakim.

Terkini, pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran apabila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.

Menurut Arif Sahudi, apabila Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalahan akan selesai.

"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).

Lanjut Arif Sahudi menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tak berkaitan dengan urusan politik.

Menurut kuasa hukum Almas, apabila gugatan tersebut memang diperuntukan untuk urusan politik maka pihaknya mengundang awak media sebelum mengajukan gugatan.

"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu, saya jumpa pers, kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Terkini Arif Sahudi menyatakan, bahwa kliennya hanya menanti apresiasi dari Gibran Rakabuming Raka.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Gugatan Wanprestasi # Almas Tsaqibbirru # Gibran

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved