Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 20:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada enam hakim.

Yakni terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

Adapun putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly, Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Sementara pelapor terhadap enam hakim MK itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Kemudian, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Dalam pernyataannya, Jimly menyebut putusan kepada enam hakim itu diputuskan setelah melakukan berbagai pemeriksaan saksi hingga dokumen pendukung.

Baca: Putusan MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim, Pengamat: Tak Pengaruhi Putusan Usia Capres-Cawapres

Baca: 6 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Secara Kolektif

Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota MKMK Bintan R Saragih.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Yakni oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot

# Jimly Asshiddiqie # MKMK # Bintar R Saragih

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved