Senin, 11 Mei 2026

Tribunnews Update

Komentar DPR soal Desakan Copot Adies Kadir: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Kamis, 12 Februari 2026 17:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra merespons desakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Soedeson, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan hakim konstitusi.

Baca: Anggota Komisi III DPR Tanggapi soal Desakan Copot Adies Kadir, Sebut Pengajuan ke MKMK Salah Kamar

Pernyataan itu disampaikan Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Terkait pernyataannya itu, Soedeson menilai, masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

Lanjut, ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi.

Baca: Pesan Ketua MK & Arief Hidayat soal Jabatan Baru Adies Kadir: Harus Independen, Tak Berafiliasi

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam sistem yang berlaku.

Termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum.

Yakni, penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Baca: Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir jadi Hakim MK dan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan

Perihal polemik pengangkatan jabatan baru Adies Kadir ini, Komisi III DPR melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Legislator Partai Golkar itu menyebut, Adies sudah memenuhi seluruh persyaratan formal.

Termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun.

Selain itu, perihal pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

Baca: Resmi! Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK dan Juda Agung sebagai Wamenkeu Baru

Terkini, Soedeson mengimbau publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Ia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved