Tribunnews Update
Komentar DPR soal Desakan Copot Adies Kadir: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra merespons desakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut Soedeson, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan hakim konstitusi.
Baca: Anggota Komisi III DPR Tanggapi soal Desakan Copot Adies Kadir, Sebut Pengajuan ke MKMK Salah Kamar
Pernyataan itu disampaikan Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Terkait pernyataannya itu, Soedeson menilai, masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.
Lanjut, ia menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Baca: Pesan Ketua MK & Arief Hidayat soal Jabatan Baru Adies Kadir: Harus Independen, Tak Berafiliasi
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam sistem yang berlaku.
Termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum.
Yakni, penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Baca: Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir jadi Hakim MK dan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan
Perihal polemik pengangkatan jabatan baru Adies Kadir ini, Komisi III DPR melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.
Legislator Partai Golkar itu menyebut, Adies sudah memenuhi seluruh persyaratan formal.
Termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia yang telah melampaui batas minimal 55 tahun.
Selain itu, perihal pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
Baca: Resmi! Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK dan Juda Agung sebagai Wamenkeu Baru
Terkini, Soedeson mengimbau publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Ia menegaskan, proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Sebut MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Oknum Polisi Minta Maaf seusai Merokok saat Mengemudi hingga Ngeyel saat Ditegur, Diperiksa Propam
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Sebut China Hormati AS soal Iran, Netanyahu Telepon Presiden UEA
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Iran-AS: Korsel Tolak Ajakan Trump Ikut Perang, Menlu Araghchi Kunjungi China
4 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Puji Xi Jinping Jelang Pertemuan: China Hormati Operasi Militer AS Meski Beli Minyak Iran
4 hari lalu
Tribunnews Update
Purbaya Diminta Prabowo Sampaikan ke Masyarakat Kalau Uang Pemerintah Banyak: Enggak Usah Takut
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.