Terkini Nasional
Anggota Komisi III DPR Tanggapi soal Desakan Copot Adies Kadir, Sebut Pengajuan ke MKMK Salah Kamar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai desakan 21 akademisi CALS agar MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan permintaan yang salah sasaran.
Hal itu disampaikan di Jakarta, Rabu (11/2/2026) sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca: Warga Iran Ramai-ramai Surati Trump, Kini Presiden Pezeshkian Minta Maaf soal Demo Berdarah
Baca: Diperiksa 2,5 Jam Terkait Kasus Ijazah, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan & soal Masa Kuliah di UGM
Rudianto menegaskan MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim setelah menjabat, bukan membatalkan pengangkatan yang telah sah melalui Keputusan Presiden.
Ia menyebut pengangkatan Adies telah sesuai UUD 1945 dan UU MK, melalui usulan DPR dan proses resmi, sehingga dinilai sah dan konstitusional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Sebut Desakan Agar MKMK Copot Adies Kadir Salah Kamar
#DPR #AdiesKadir #MahkamahKonstitusi #MKMK #HakimMK #PolemikMK #BeritaPolitik #IsuNasional #PolitikIndonesia #NewsUpdate #BreakingNews #HukumTataNegara #KontroversiMK #UpdatePolitik #FaktaPolitik #IndonesiaToday #SidangEtik #KelembagaanNegara #ViralNews #TrendingNews
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Prabowo Soroti Mekanisme Pemilihan Kapolri dalam Evaluasi Reformasi Polri, Tak Lagi Fit Proper Test
5 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Seksual
5 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Minta DPR Sahkan UU Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seks Buntut Kasus Kiai Cabuli 50 Santri
6 hari lalu
Nasional
Begini Isi Surat dan Permintaan Roy Suryo Cs ke DPR RI terkait Kasus Ijazah Jokowi
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.