Mata Lokal Memilih
Putusan MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim, Pengamat: Tak Pengaruhi Putusan Usia Capres-Cawapres
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik menilai hasil sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik di MK, tidak akan mengubah putusan mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku etik hakim.
Putusan soal pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa membatalkan putusan MK bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres.
Kemudian, Ujang mengatakan pembatalan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK, bukan MKMK.
Ia menegaskan, MKMK hanya bisa memutuskan misalnya soal hakimnya yang melanggar kode etik.
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berkomentar soal putusan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Kamhar berharap proses yang berjalan di MKMK bisa transparan dan kredibel.
MKMK diharapkan bisa menjatuhkan putusan demikian karena sejatinya, publik sedang menaruh fokus pada permasalahan tersebut atas putusan MK.
Dengan demikian, lewat putusan MKMK yang dibacakan, kepercayaan publik bisa tetap ada dalam MK.
Sehingga hal ini bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
Tak cukup di situ, Kamhar juga mengingatkan agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi.
Ia juga mengingatkan MK bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.
Meski demikian, Demokrat enggan berandai-andai dengan keputusan MKMK nantinya.
Ia tegas menaruh harapan demikian demi menjaga marwah MK terhadap publik.
Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.
Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres
Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ternyata Polisi Sempat Datangi Yayasan Tempat Vokalis Band Sukatani Bekerja Sehari sebelum Dipecat
Kamis, 27 Februari 2025
Tribunnews Update
Wamenkum Otto Soroti Sikap Advokat Naik Meja di Persidangan Itu Pelanggaran Kode Etik
Jumat, 7 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya Buntut Putusan MK, 1 Orang Tewas 55 Kena Panah
Rabu, 5 Februari 2025
Live Update
Saksi Diduga Dipukul Polisi saat Diperiksa, Petugas Dilaporakan Dugaan Langgar Etik Profesi
Sabtu, 4 Januari 2025
Mata Lokal Memilih
Tak hanya Tampilkan Foto Nyeleneh, Komeng Maju Nyaleg Tanpa Didampingi Parpol, Memang Boleh?
Minggu, 25 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.