Kamis, 15 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

Putusan MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim, Pengamat: Tak Pengaruhi Putusan Usia Capres-Cawapres

Selasa, 7 November 2023 19:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik menilai hasil sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik di MK, tidak akan mengubah putusan mengenai batas minimal usia Capres-Cawapres.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, Selasa (7/11/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku etik hakim.

Putusan soal pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa membatalkan putusan MK bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres.

Kemudian, Ujang mengatakan pembatalan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK, bukan MKMK.

Ia menegaskan, MKMK hanya bisa memutuskan misalnya soal hakimnya yang melanggar kode etik.

Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berkomentar soal putusan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Kamhar berharap proses yang berjalan di MKMK bisa transparan dan kredibel.

MKMK diharapkan bisa menjatuhkan putusan demikian karena sejatinya, publik sedang menaruh fokus pada permasalahan tersebut atas putusan MK.

Dengan demikian, lewat putusan MKMK yang dibacakan, kepercayaan publik bisa tetap ada dalam MK.

Sehingga hal ini bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Tak cukup di situ, Kamhar juga mengingatkan agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi.

Ia juga mengingatkan MK bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya.

Meski demikian, Demokrat enggan berandai-andai dengan keputusan MKMK nantinya.

Ia tegas menaruh harapan demikian demi menjaga marwah MK terhadap publik.

Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Bilang Putusan MKMK Tidak Akan Gugurkan Putusan Gugatan Usia Capres-cawapres

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved