Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik Atas Dissenting Opinion Dalam Putusan MK 90

Selasa, 7 November 2023 20:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas muatan berbeda atau dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.

Oleh karena itu, terhadap dissenting opinion itu berlaku asas asas res judicate pro veritate habetuur.

Artinya putusan hakim harus dianggap benar.

Baca: (FULL) Panda Nababan: Semoga Jokowi di Masa Akhir Jabatannya Menjadi Legenda | Wawancara Eksklusif

Baca: Bantah RS Indonesia Jadi Markas Hamas, Kemlu RI: Itu Dibangun untuk Sepenuhnya Tujuan Kemanusiaan

Yakni terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.

Namun di satu sisi, Saldi bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim.

Serta pembiaran praktik benturan kepentingan par hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

Atas hal itu Saldi dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif dan hakim konstitusi lainnya.

(Triun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Konstitusi Saldi Isra Tak Langgar Etik Atas Dissenting Opinion Dalam Putusan MK 90

# Saldi Isra # Mahkamah Konstitusi # Wahiduddin Adams

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved