TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang.
Adapun saat ini, pembahasan UMP tersebut masih dalam tahap menampung aspirasi hingga hari ini, Selasa (31/10/2023).
Dikutip dari Kompas.com, sinyal UMP tahun depan bakal naik sebelumnya berhembus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kenaikan UMP 2024 dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini.
Kemnaker juga memastikan regulasi untuk penetapan UMP akan rampung sebelum 21 November tahun ini.
"Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Kamis (26/10/2023).
Baca: Ribuan Buruh Banjiri Kawasan Patung Kuda, Said Iqbal: Tuntut Naikkan Upah Minimum 15 Persen
Namun, Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan upah yang akan dikehendaki untuk tahun depan.
Sebab, hingga saat ini pembahasan formula perhitungan upah masih terus bergulir.
Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi pun belum bisa merespon terkait kenaikan UMP tersebut.
Ia mengatakan, hal ini karena pihaknya masih menunggu peraturan resmi UMP diterbitkan Kemnaker.
Baca: Sejumlah Poin di Perppu Cipta Kerja Diprotes Buruh, Mulai dari Upah Minimum hingga Aturan Cuti
"Kita tunggu (Kemenaker), makanya saya belum mau menyampaikan sesuatu yang regulasinya belum ditetapkan," kata Yukki dalam Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga berdiskusi dengan para pengusaha dan asosiasi buruh terkait rencana kenaikan UMP tersebut.
Ia mengatakan, saat ini tidak semua industri dalam kondisi yang baik.
Karenanya kata dia, kenaikan upah mestinya diiringi dengan kegiatan usaha yang berjalan dengan baik.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kenaikan UMP 2024 , Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker "
# UMP 2024 # Kenaikan UMP # Kemenaker # Upah Minimum Provinsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.