Tribunnews Update
Kemenaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, merespons terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya Yassierli akan membuka sejumlah lowongan pekerjaan di Soloraya bagi karyawan Sritex yang berdampak PHK.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada (22/3/2025) keterangan ini disampaikan Yassierli.
Dirinya mengatakan sejak Sritex diputuskan pailit bulan Oktober 2024, pihaknya mengaku berkomunikasi secara intensif dengan sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan kepastian pemenuhan hak pekerja setelah PHK.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).
Yassierli menambahkan dari data terakhir yang diterimanya disebut ada peluang puluhan ribu lowongan pekerjaan di berbagai sektor di Soloraya untuk karyawan yang di PHK.
Baca: Ribuan Buruh PT Sritex Sukoharjo Geruduk Pabrik, Ajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.
Selain itu Yassierli menekankan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Dengan adanya hal ini Yassierli mengajak seluruh pekerja yang terdampak PHK untuk optimis jika negara akan selalu hadir dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju," pungkasnya.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Bentrok hingga Tewaskan Warga Adat, PT PHK Makin Group Kena Denda Adat Rp 800 Juta: Siap Bayar
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.