Tribunnews Update
Sejumlah Poin di Perppu Cipta Kerja Diprotes Buruh, Mulai dari Upah Minimum hingga Aturan Cuti
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski sudah digantikan yang baru, ternyata ada sejumlah poin yang masih dipersoalkan oleh buruh.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, poin pertama terkait penetapan upah minimum.
Baca: Bikin Buruh Semakin Miskin, Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menurut Said, penetapan upah seharusnya tetap memakai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Pihaknya menolak sistem penetapan upah minimum di Perppu Ciptaker karena memakai indeks tertentu.
Kedua, kelompok buruh menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja.
Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dianggap bisa menerapkan sistem outsourching.
Ketiga, buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Baca: Tok! UMK Kota Serang 2023 Naik Jadi Rp 4 Juta, Disahkan setelah Didesak Serikat Buruh Pekerja
Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja diubah.
Said mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu.
"Bukan sewaktu waktu main pecat pecat saja," kata Said, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1).
Poin terakhir yang dipersoalkan buruh terkait pengaturan waktu kerja dan cuti.
Menurut Said, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Cipta Kerja dihilangkan.
Baca: Komnas HAM: 325.477 WNI Terancam Tak Miliki Kewarganegaraan di Malaysia Bertepatan Hari Buruh Migran
Pihaknya pun meminta pengaturan cuti dikambalikan ke UU Nomor 12 Tahun 2003.
Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan oleh presiden pada 30 Desember lalu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik soal penerbitan aturan itu.
Termasuk adanya potensi ancaman resesi global hingga peningkatan inflasi. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti"
Host: Agung Laksono
VP: Jalu Setyo Nugroho
# Perppu # Cipta Kerja # Protes # buruh # upah minimum # cuti
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok yang Sandera Intel saat Aksi May Day di Semarang Diburu Polisi, Identitas Belum Diketahui
7 hari lalu
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.