TRIBUN-VIDEO.COM - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur melakukan penyiksaan terhadap bocah 7 tahun berinisial D.
Penganiayaan terhadap D sudah dilakukan selama 6 bulan, bahkan D dilarang untuk sekolah.
Polresta Malang telah mengamankan lima orang tersangka penganiayaan yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).
Baca: Edward Tannur Ingin Anaknya Tanggung Jawab dengan Hukumannya akibat Aniaya Pacarnya hingga Tewas
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
Para pelaku sering menyiksa korban hingga kelaparan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.
"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"
Baca: Kantongi Maaf dari Korban, Pelaku Penganiayaan di Pedamaran VI OKI Bebas Jalur Damai
"LaLu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," uja Danang pada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Kamis (12/10/2023).
Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA).
(Tribun-Video/Suryamalang)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Penyiksaan Kejam Satu Keluarga Terhadap Bocah 7 Tahun di Malang, Dicelupkan ke Air Panas
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Fegi
# malang # penganiayaan # bocah # Pemukulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.