Live Update
Kantongi Maaf dari Korban, Pelaku Penganiayaan di Pedamaran VI OKI Bebas Jalur Damai
Laporan wartawan Tribun Sumsel-Nando
TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Yuliati (43) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir merasa lega setelah terlepas dari ancaman penjara, akibat ulahnya melakukan penganiayaan yang dilatarbelakangi hutang piutang.
Hal tersebut lantaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023) sore. (*)
Baca: Intelijen Mesir Ungkap Telah Peringatkan Israel Berkali-kali soal Serangan Hamas, Tapi Tak Digubris
Baca: Israel Bombardir Lebih dari 200 Lokasi di Gaza, Termasuk Gudang Senjata dan Tempat Tinggal Hamas
Host: Yustina
VP: Latif
# permintaan maaf # pelaku penganiayaan # OKI # Restorative Justice
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Sumsel
viral
TEWASKAN JUKIR, Ormas Brigez Sampaikan Permintaan Maaf dan Minta Anggotanya Serahkan Diri
Selasa, 18 Maret 2025
Regional
Polres OKI Tangkap 22 Tersangka, Sita Ribuan Miras dan 35 Garam Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2025
Selasa, 11 Maret 2025
To The Point
Dirut Pertamina Muncul di Tengah Geger Kasus Dugaan Korupsi, Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat
Senin, 3 Maret 2025
Tribunnews Update
Reaksi Oknum TNI AL saat Permintaan Maafnya Ditolak Anak Bos Rental, Tak Ucapkan Sepatah Kata Pun
Rabu, 19 Februari 2025
Tribunnews Update
Anak Bos Rental Tolak Permintaan Maaf dari Oknum TNI AL yang Bunuh Ayahnya: Korban Bukan Kami Saja
Rabu, 19 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.