Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Kantongi Maaf dari Korban, Pelaku Penganiayaan di Pedamaran VI OKI Bebas Jalur Damai

Selasa, 10 Oktober 2023 18:35 WIB
Tribun Sumsel

Laporan wartawan Tribun Sumsel-Nando

TRIBUN-VIDEO.COM -Terdakwa Yuliati (43) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir merasa lega setelah terlepas dari ancaman penjara, akibat ulahnya melakukan penganiayaan yang dilatarbelakangi hutang piutang.

Hal tersebut lantaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023) sore. (*)

Baca: Intelijen Mesir Ungkap Telah Peringatkan Israel Berkali-kali soal Serangan Hamas, Tapi Tak Digubris

Baca: Israel Bombardir Lebih dari 200 Lokasi di Gaza, Termasuk Gudang Senjata dan Tempat Tinggal Hamas

Host: Yustina
VP: Latif

# permintaan maaf # pelaku penganiayaan # OKI # Restorative Justice

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved