Menteri Investasi KECAM Warganet yang Pakai TikTok untuk Jualan, Bakal Dicabut Izin Platform

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat menggunakan TikTok untuk berjualan.

Hal ini dikarenakan, kehadiran TikTok Shop menyulitkan pelaku UMKM mendapatkan pelanggan.

Maka dari itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak akan ada yang boleh berjualan di TikTok lagi.

Sebab, TikTok sebagaimana fungsinya adalah sebuah platform media sosial, bukan e-commerce.

Baca: Prajurit TNI Diperiksa terkait Anak Pamen TNI AU, Update Rempang, hingga Ancaman Cabut Izin TikTok

Bahlil mengatakan, jika masih ada yang ngotot melanggar, dia tak ragu akan mencabut izin platform TikTok.

Terkait hal ini, TikTok juga harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, jika tak setuju dengan kebijakan ini, Bahlil mempersilakan TikTok untuk hengkang dari Indonesia.

Selain itu, saat ini pemerintah tengah membuat aturan soal pajak penjualan barang impor.

Baca: PSI Bantah Kaesang Jadi Ketum Karena Jokowi, TikTok Shop Resmi Dilarang, hingga Ganjar Sowan Ulama

Jika ditemukan barang impor yang tidak membayar pajak, maka barang tersebut akan dimasukkan ke gudang.

Sebelumnya, kebijakan soal pelarangan jualan di TikTok ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada hari Senin (25/9/2023).

(TribunShopping.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiktok Jadi Ajang Bisnis, Menteri Investasi Bahlil: Izin Dicabut Jika Main-main, Enggak Ada Cerita

# TikTok Shop # TikTok # Menteri Investasi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda