Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Kondisi Tak Biasa! Panglima TNI Malah Perintah Prajurit Siaga di Seluruh Kejati Kejari di Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025 12:51 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah surat Telegram dikeluarkan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto untuk  pengerahan massal prajurit mengamankan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pengerahan prajurit ini pun menuai pro kontra dan pertanyaan besar di khalayak ramai.

Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa memang ada pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia yang dilakukan TNI.

Harli mengungkapkan bahwa pengamanan Kejati dan Kejari ini sedang dalam proses.

Baca: Warga Akui Dilibatkan TNI Dalam Pemusnahan Amunisi di Garut, Korban Diklaim Ikut Jadi Tim Peledakan

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/5/2025).

Harli menegaskan tidak ada hal mendesak sampai harus diterjunkannya prajurit TNI mengamankan kejaksaan.

Ia mengungkapkan bahwa pengerahan ini sebagai bentuk kerjasama pihaknya dengan TNI.

Selain itu menurut Harli, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.

"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," katanya.

Baca: Sosok Kolonel Antonius, TNI yang Tewas saat Ledakan Amunisi di Garut, Unggahan Terakhir Disorot

Adanya surat telegram ini direspons oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Mereka menyesalkan adanya perintah  dari Panglima TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari.

Mereka menilai, perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian pernyataan resmi koalisi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Atas dasar itu, mereka mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada tugas pertahanan negara.

"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," tulis koalisi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Didesak Cabut Perintah Pengerahan Prajurit di Lingkungan Kejaksaan"

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved