TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).
Baca: Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Ismail Thomas Akan Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kejaksaan Agung
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Baca: Maqdir Ismail Bersama Timnya Ungkap Sosok yang Kembalikan Uang Rp 27 M Kasus BTS: Namanya Paijo
Baca berita terkait lainnya di sini
#konferensipers #korupsi #ismailthomas #tambang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.