TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun, penetapan tersebut bermula dari laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih (Antonius Kosasih).
Karenanya, pada Senin (14/8), Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Bareskrim, Jakarta, untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Polri Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Akui Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur yang Ada
Baca: Kamaruddin Ungkap Gelagat Penyidik Polri saat Periksa Dirinya, Bolak-balik Rapat & Telepon Luar
Ditemani oleh istri Dirut PT Taspen yang juga kliennya, Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak menahan tangis.
Pasalnya, saat itu, Rina Lauwy membelanya dan mengatakan dirinya adalah orang baik.
Menurut Rina, Antonius Kosasih justru orang yang sebenarnya jahat dan bahkan telah melakukan KDRT terhadap dirinya. (Tribun-Video.com)
Host: Nina Agustina
VP: Ni'am
# Bareskrim Polri # tersangka # Kamaruddin Simanjuntak # terharu # Dirut PT Taspen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.