Tribunnews Update
Polri Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Akui Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur yang Ada
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoaks terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Polri menyebut penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur
Dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) siang, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi dalam penetapan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah diperiksa memenuhi panggilan penyidik mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca: Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Molor 10 Jam, Debat dengan Penyidik Bareskrim
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin Simannjuntak tidak ditahan seusai diperiksa.
Hal ini lantaran Kamaruddin hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa nantinya, apabila memang ada keterangan tambahan yang akan dilakukan, Kamaruddin bisa kembali diperiksa.
Sementara itu, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Dicecar 16 Pertanyaan selama 10 Jam, Kamaruddin Mengaku Banyak Debat dengan Penyidik
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka.
Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya. (Tribun-Video.com)
HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya
# kriminalisasi # Kamaruddin # Prosedur # Kamaruddin Simanjuntak
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video
Tribun Video Update
Israel Terapkan "Prosedur Nyamuk", Jadikan Warga Gaza sebagai Tameng Manusia 6 Kali Sehari
Jumat, 14 Maret 2025
Tribun Video Update
Bongkar "Prosedur Nyamuk" Militer Israel, Pakai Sipil Gaza sebagai Tameng & Dipakai Enam Kali Sehari
Jumat, 14 Maret 2025
Regional
Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru, Polda Membantah: Penyitaan Mama Khas Banjar Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 4 Maret 2025
Viral News
Dituding Kriminalisasi Hasto Lewat 2 Kasus, Pimpinan KPK Bantah: Murni Berdasarkan Fakta Hukum
Rabu, 19 Februari 2025
Regional
Ratusan Warga Geruduk Pengadilan Negeri Koba, Yakin 3 Tersangka Tidak Mencuri: Kriminalisasi
Sabtu, 14 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.