Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Polri Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, Akui Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur yang Ada

Selasa, 15 Agustus 2023 14:23 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoaks terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.

Polri menyebut penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur

Dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) siang, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi dalam penetapan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah diperiksa memenuhi panggilan penyidik mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca: Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Molor 10 Jam, Debat dengan Penyidik Bareskrim

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin Simannjuntak tidak ditahan seusai diperiksa.

Hal ini lantaran Kamaruddin hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa nantinya, apabila memang ada keterangan tambahan yang akan dilakukan, Kamaruddin bisa kembali diperiksa.

Sementara itu, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Baca: Dicecar 16 Pertanyaan selama 10 Jam, Kamaruddin Mengaku Banyak Debat dengan Penyidik

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka.

Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya. (Tribun-Video.com)

HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya

# kriminalisasi # Kamaruddin # Prosedur # Kamaruddin Simanjuntak

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved