BREAKING NEWS : TNI Akui Salah soal Penggerudukan Polrestabes Medan, Pastikan Sanksi untuk Prajurit

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Cameraman: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penggerudukan ke Mapolrestabes Medan yang dilakukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan dipastikan menyalahi aturan.

Pihak TNI menyatakan bahwa tindakan tesebut telah menyalahi aturan dalam pemberian bantuan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).

Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!

Baca: Mayor Dedi Bawa Prajurit Geruduk Polrestabes Medan, Danpuspom TNI: Pengaruhi Proses Hukum

Untuk diketahui sebelumnya, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.

Pendampingan hanya boleh dilakukan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.

Namun Kresno mengatakan, cara pemberian bantuan hukum oleh Mayor Dedi salah. (*)

# Mapolrestabes Medan # Mayor Dedi # Laksda Kresno Buntoro

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda