TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi penggerudukan ke Mapolrestabes Medan yang dilakukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan dipastikan menyalahi aturan.
Pihak TNI menyatakan bahwa tindakan tesebut telah menyalahi aturan dalam pemberian bantuan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!
Baca: Mayor Dedi Bawa Prajurit Geruduk Polrestabes Medan, Danpuspom TNI: Pengaruhi Proses Hukum
Untuk diketahui sebelumnya, prajurit TNI atau perwira hukum bisa menjadi pembela atau penasihat hukum bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017.
Pendampingan hanya boleh dilakukan kepada suami, istri, janda, duda, anak, ipar, dan keponakan prajurit TNI.
Namun Kresno mengatakan, cara pemberian bantuan hukum oleh Mayor Dedi salah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.