TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak TNI masih mendalami kemungkinan adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sehingga Puspom TNI masih belum menetapkan kasus penggerudukan Polrestabes Medan sebagai obstruction of justice.
Hal ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Kamis (10/8/2023).
Baca: Danpuspom TNI Nilai Penggerudukan Polrestabes Medan Bentuk Mayor Dedi Hasibuan Pamer Kekuatan
Baca: BREAKING NEWS: Kasus Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan Dilimpahkan ke Puspomad
Agung juga turut mengomentari terkait viralnya video penggerudukan anggota TNI ke Polrestabes Medan.
Ia menyebut tidak semua anggota yang ikut dalam penggerudukan tersebut mengetahui duduk perkaranya.
Sebelumnya, seorang anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan personel lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI Belum Bisa Tetapkan Penggerudukan Anggota TNI ke Polrestabes Medan Masuk OOJ
# Puspom TNI # Polrestabes Medan # Marsekal Muda TNI Agung Handoko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.