Tidak Terima Rocky Hina Presiden & IKN, Panglima Jilah Siap Pakai Hukum Adat Dayak untuk Beri Sanksi

Editor: winda rahmawati

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Agustinus, Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).

Kedatangannya mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan

Dalam kunjungannya, dia mengaku bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri agar Porli memberikan atensi dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," sambungnya.

Agustinus mengatakan pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.

Baca: Polisi Kembali Periksa 19 Saksi Kasus Subang, Kerabat Korban Sebut Polisi Petunjuk Penting Baru Ini

"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," tururnya.

Oleh karena itu, Agustinus pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia mangku akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.

"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa seluruh laporan di Polda wilayah ke pengamat politik, Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diambil alih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan karena objek terlapor sama semua.

"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses ambil alih," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca: Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka seusai Laporkan Dirut PT Taspen, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Djuhandhani menjelaskan sampai saat total terdapat 20 laporan polisi yang sudah diterima terkait kasus Rocky Gerung.

Dia merincikan 2 laporan diterima Bareskrim dan masing-masing 3 laporan diterima Polda Metro Jaya, Polda Sumut, dan Polda Kalteng. Selanjutnya terdapat 7 laporan polisi di Polda Kaltim dan 2 laporan di Polda D.I. Yogyakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima Jilah Marah Rocky Gerung Singgung Jokowi dan IKN, Dukung Bareskrim Usut Kasusnya

# IKN # Rocky # Presiden # Adat Dayak

Sumber: Tribunnews.com
   #Dayak   #Presiden   #Rocky Gerung   #IKN
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda