Kamis, 9 April 2026

LIVE UPDATE

Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka seusai Laporkan Dirut PT Taspen, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 Agustus 2023 11:39 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih oleh Bareskrim Polri.

Kendati demikian pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaan itu dilakukan.

Baca: Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Imbas Konflik dengan Dirut Taspen ANS Kosasih

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca: Kamaruddin Jadi Tersangka meski Pernah Serahkan Bukti 6.000 Video Syur Dirut PT Taspen ke Bareskrim

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka Terkait Laporan Dirut PT Taspen, Dugaan Sebar Berita Hoaks

# Brigjen Adi Vivid # ANS Kosasih # PT Taspen # Kamaruddin Simanjuntak

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved