Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Imbas Konflik dengan Dirut Taspen ANS Kosasih

Kamis, 10 Agustus 2023 10:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Meski demikian, polisi tidak membeberkan secara pasti kapan pengacara keluarga Brigadir J itu resmi menjadi tersangka.

Baca: Kamaruddin Buka Suara soal Status Tersangkanya: Pengacara Tak Pantas Dipolisikan dan Ditersangkakan

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaan itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Diketahui, duduk perkara soal kasus ini bermula dari laporan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada 5 September 2023.

Dalam hal ini, Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca: Kamaruddin Jadi Tersangka Tuding Dirut PT Taspen Kelola Rp 300 T untuk Kampanye Capres Pilpres 2024

Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih pada Senin (5/8/2023).

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri hingga Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

Diketahui, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Di mana menurutnya, dana Rp 300 triliun tersebut dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."

Baca: BREAKING NEWS: Hari Ini Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak usai Jadi Tersangka, Minta Ditunda

"Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kamaruddin Simanjuntak # pencemaran nama baik # PT Taspen # dirut # ANS Kosasih

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved