TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersedia menanggung restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap David.
Diketahui LPSK telah mengajukan restitusi David sebesar Rp 120 miliar.
Baca: Live Update Sore: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas | Penipuan Tiket Konser NCT Dream Ditangkap
Baca: Ahli Pidana Ungkap Soal Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora: Bagian dari Penganiayaan
Adapun pernyataan itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui pesan yang ditulisnya dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). (*)
# Sidang Mario Dandy # Mario Dandy # David Ozora # Rafael Alun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.