TRIBUN-VIDEO.COM - Eks anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan resmi bebas dari penjara.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga batal dipecat alias PTDH dari kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pembatalan pemecatan tersebut lantaran upaya banding Chuck dikabulkan.
Baca: Asli Tapi Nyata! Tukang Las Mirip Ferdy Sambo Gegerkan Warganet, Pemilik Bengkel Beri Penjelasan
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun pada Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Chuck yang merupakan mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu juga resmi bebas dari penjara.
Baca: VIRAL!!! Tukang Las Wajahnya Mirip Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Pemilik Bengkel
Hal itu dibenarkan oleh pengacara Chuck, Jhonny Manurung.
Kliennya tersebut resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).
Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
Baca: VIRAL!!! Tukang Las Wajahnya Mirip Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Pemilik Bengkel
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
# TRIBUNNEWS UPDATE # Chuck Putranto # Ferdy Sambo # PTDH # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.