TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
Besaran tersebut mestinya dibayar oleh Mario Dandy sebagai pengganti bayar perawatan rumah sakit hingga David yang kesulitan mengenyam pendidikan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Mario Dandy, yakni Andreas Nahot Silitonga buka suara.
Baca: Dinyatakan Menang, Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Setop Drama dan Patuh pada Putusan Pengadilan
Andreas menilai nominal Rp 100 miliar yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan.
Ia bahkan menduga ada maksud lain dari restitusi yang ditagih.
Pasalnya, Mario sudah pasti tidak bisa membayarkan restitusi sesuai nominal yang diminta.
"Kalau saya rasa kan kita sama-sama tahu dia mahasiswa, belum bekerja. Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Andreas pun juga menyinggung soal status kliennya yang masih menjadi mahasiswa.
Baca: Putri Ariani Tunjukkan Penampakan Golden Buzzer ke Jokowi: Presiden yang Pertama Saya Perlihatkan
Nahot mengatakan, pihaknya belum tahu apakah Mario memiliki aset yang tercantum atas namanya.
Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.
Namun, kalau tidak ada aset, kemungkinan tidak ada yang bisa dibayarkan.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya, Bukan Lewat Sini"
# Mario Dandy # restitusi # David Ozora
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.