Kabar Baik! Komisi VIII DPR Sepakat Tidak Bebankan Tambahan Biaya Haji untuk Calon Jemaah 2023

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023 kepada para calon jemaah haji 2023.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan akan menambah biaya haji 2023 ini, namun ditolak karena Kemenag salah dalam menginput data calon jemaah haji.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca: Menag Minta Ada Tambahan Biaya Operasional untuk Jemaah Haji Tahun 2020 & 2022, Senilai Rp 200 M

Ia mengatakan, penambahan biaya haji senilai Rp 257 miliar tersebut nantinya akan dibebani dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan biaya kisaran Rp 200 miliar dari nilai manfaat haji.

Baca: Persiapan Ibadah Haji Sudah 80 Persen, Kemenag Sediakan Ratusan Hotel di Madinah dan Mekkah

Uang tambahan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak melakukan ibadah haji tahun ini.

Penambahan biaya tersebut dilakukan karena terdapat selisih biaya dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) baru, sebesar Rp 49,8 juta.

Selain itu, penambahan biaya ini juga dilakukan agar jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 tidak dibebani penambahan selisih biaya Bipih.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi VIII DPR Sepakat Tidak Bebankan Tambahan Biaya Haji Rp256 Miliar ke Jemaah"

# Tambahan Biaya Haji # Komisi VIII DPR # Calon Jemaah Haji 2023

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda