Tribunnews Update
TOK! Menag dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati.
Baca: BREAKING NEWS: Memasuki 24 Jam Terakhir Gencatan Senjata, Israel di Bawah Tekanan Perpanjang Jeda
Baca: Mobilio Terjun Bebas ke Jurang, Penumpang Dievakuasi Pakai Bantuan Tandu dan Dilarikan ke RS
Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah, yakni Rp 105 juta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Haji 2024 Disepakati Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta"
Host: Tini Afshin
VP: Ni'am Alfani
# Menteri Agama # Komisi VIII DPR RI # Biaya Haji # jemaah haji 2024 # Yaqut Cholil Qoumas
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Momen Menag Jadi Juru Foto di Peresmian Terminal Haji, Pakai HP Jemaah Potret Presiden & Calon Haji
Minggu, 4 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok Fachrul Razi, Menteri Agama Era Jokowi yang Ikut Dukung Pencopotan Gibran dari Wapres
Minggu, 27 April 2025
Tribunnews Update
Reaksi Menag soal Pemotongan Gaji oleh Jan Hwa Diana untuk Karyawan UD Sentosa Seal yang Salat Jumat
Minggu, 20 April 2025
Tribunnews Update
Menteri Agama Nasaruddin Umar Zikir Tanpa Henti Sepanjang Pidato Prabowo saat Presiden Bayar Zakat
Jumat, 28 Maret 2025
Tribunnews Update
Momen Menag Nasaruddin Umar Tak Henti-henti Pegang Tasbih sambil Zikir saat Prabowo Bayar Zakat
Jumat, 28 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.