Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara diperkirakan bakal memutus perkara AG dalam waktu sepekan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca: Keluarga David Tolak Diversi, Minta Sidang AGH Langsung Masuk Pokok Perkara
Alasannya, jelas Mellisa, pengadilan memiliki keterbatasan waktu terkait masa penahanan AG yang kini mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," ujar dia.
Musyawarah diversi antara AG dengan pihak korban akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa memastikan pihaknya bakal menolak diversi tersebut.
"Seperti yang kita ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, di mana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi," kata Mellisa.
Mellisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan penolakan diversi. Ia memastikan proses diversi akan berakhir deadlock.
Dengan demikian, persidangan AG akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock, dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ujar dia.
Baca: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Pimpin Sidang Kasus AGH karena Kesibukan Agenda
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Maraton, Seminggu Hakim Sudah Vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.