Terkini Nasional
Keluarga David Tolak Diversi, Minta Sidang AGH Langsung Masuk Pokok Perkara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, memastikan pihaknya akan menolak diversi dengan terdakwa anak berinisial AG (15).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)m diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun musyawarah diversi antara AG dengan pihak korban akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (29/3/2023).
"Seperti yang kita ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, di mana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi," kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Mellisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan penolakan diversi. Ia memastikan proses diversi akan berakhir deadlock.
Baca: Jonathan Murka, David Dituduh Sebarkan Foto Aib AGH, Tantang Influencer di Twitter Jadi Saksi
Dengan demikian, persidangan AG akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock, dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ujar dia.
Sementara itu, sidang terdakwa AG dalam perkara penganiayaan terhadap David akan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sri Wahyuni menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang sebelumnya ditetapkan untuk memimpin sidang terdakwa AG.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG, yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Djuyamto mengungkapkan, alasan penggantian Hakim tunggal dalam perkara AG yaitu karena kesibukan Saut sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ungkap dia.
AG akan menjalani musyawarah diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi antara AG dan pihak korban akan digelar tertutup.
"(Diversi) Dilaksanakan tertutup di ruang mediasi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca: Ungkit Detik-detik Mario Dandy Aniaya D, Pengacara Korban Tak Terima AGH Dicap Anak Polos dan Lugu
Djuyamto menambahkan, AG akan didampingi oleh kuasa hukum hingga keluarga karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," ujar dia.
Musyawarah diversi akan tetap digelar meskipun pihak korban menyatakan menolak berdamai dengan para pelaku.
Djuyamto mengatakan penolakan itu dapat disampaikan saat musyawarah diversi berlangsung.
"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret," kata Djuyamto.
Nantinya, jelas Djuyamto, pernyataan pihak korban bakal dituangkan dalam berita acara.
"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum David Pastikan Diversi AG Berakhir Buntu, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
# AGH # David Ozora # Persidangan # Diversi # Penganiayaan # Mario Dandy
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.