Senin, 15 Juni 2026

Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Komisaris Vendor Motor Listrik

Minggu, 14 Juni 2026 22:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada konferensi pers Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan tersangka baru tersebut Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan vendor pengadaan motor listrik program MBG.

Kini total terdapat ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi di program MBG.

Direktur pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andrew setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh kecukupan alat bukti.

"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Adapun dalam perkara ini Andri diduga terlibat dalam markup harga pengadaan motor listrik yang dilakukan pengadaan okeh tersangka Dadan Hindayana Cs.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Alhasil total kini telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut.

Mereka yakni:

- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya 

- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung

- AYS selaku pihak swasta

- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #MBG   #motor listrik   #Kejagung   #Kejaksaan Agung   #BGN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved