TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah ditetapkan menjadi pelaku dan ditahan karena terlibat kasus penganiayaan, AGH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya , Kombes Pol Hengki Haryadi .
Ancaman hukuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Hengki juga menjabarkan alasan AGH ditahan.
AGH ditahan atas alasan subjektif penyidik yakni untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
AGH ditahan selama tujuh hari ke depan terhitung sejak kemarin.
jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
Masa penahanan akan ditambah selama delapan hari.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditunda, Ini Alasannya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
AGH Ditahan 7 Hari Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Masa Tahanan Bisa Bertambah
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.