TRIBUN-VIDEO.COM - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Ia dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan pelanggaran ITE.
Baca: Sosok Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Kasus Trading ATG, Motivator Dekat dengan Pejabat
Baca: Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Taqy Malik Akui Tak Kenal Dekat Reza Paten
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo itu meruap keuntungan hingga Rp9 trilun dari robot trading ATG.
Jumlah korbannya pun mencapai 25 ribu orang yang berasal dari dalam dan luar negeri.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.