Polda Metro Jaya Menangkap dan Menahan Pacar Mario Dandy, Seusai Melakukan Pemeriksaan 6 jam

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15).

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca: Penampakan AGH Pacar Mario Dandy seusai Resmi Ditahan, Menunduk saat Digiring Penyidik ke LPKS

Adapun AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca: Mario Dandy yang Mendekam di Penjara Belum Tahu Ayahnya Diperiksa KPK hingga Dipecat dari ASN

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap AG Pacar Mario Dandy, Kini Ditahan di LPKS


# Polda Metro Jaya # Mario Dandy Satriyo # Pacar Mario Dandy # pemeriksaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda