Terkini Nasional
Penampakan AGH Pacar Mario Dandy seusai Resmi Ditahan, Menunduk saat Digiring Penyidik ke LPKS
TRIBUN-VIDEO.COM - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
Pantauan Tribunnews.com, AG terlihat dibawa oleh sejumlah petugas setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam lamanya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Terlihat, AG terlihat tertunduk dengan menggunakan hoodie berwarna abu-abu hingga menutupi wajahnya itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca: AGH Berpotensi Hilangkan Barang Bukti, Polisi Ungkap Sederet Alasan Resmi Tahan Pelaku Penganiayaan
"Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Baca: Alasan Polisi Melakukan Penahanan Terhadap AGH, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
# AGH # ditahan # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan # David
Baca berita lainnya terkait AGH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG, Kekasih Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
Sabtu, 11 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
5 Pelaku Penganiayaan Sadis yang Tewaskan 2 Pemuda di Benoa Bali Ditangkap, Dipicu Dendam Kesumat
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi 2 Pemuda Ditemukan Tewas seusai Dianiaya & Dibakar di Benoa Bali, 5 Pelaku Diciduk
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Heboh! Pengusaha Tenda di Bekasi Tewas Penuh Darah Diduga Dibunuh di Rumah: Pelaku Masih Misterius
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.