Mahfud MD Sebut jika Pengadilan Negeri Jakpus Memberikan Sensasi Berlebih terkait Vonis KPU

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi berlebih, terkait KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD di Instagram pribadinya, mohmahfudmd pada Kamis (2/3/2023) malam.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bereaksi keras atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.

Baca: Tak Punya Wewenang, Reaksi Mahfud MD Terkait PN Jakpus Vonis KPU Tunda Pemilu

Mahfud MD mengatakan jika dalam hal tersebut PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.

Ia heran KPU bisa divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.

Dalam akun pribadinya tersebut, Mahfud MD menyebut jika vonis itu salah, dengan logika yang sederhana dan mudah dipatahkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Bisa saja, kedepannya akan ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu adalah benar.

Baca: KUHP Baru akan Untungkan Vonis Mati Ferdy Sambo? Ini Kata Guru Besar UGM

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Kamis (2/3/2023) malam.

"Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," sambung dia.

Selain itu, Mahfud MS juga mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Menurutnya, jika secara hukum, KPU lah yang menang, tetapi mengapa justru sebaliknya?

Ia menerangkan lebih lanjut, jika PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut dengan beberapa alasan.

Pertama, menurut Mahfud MD, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Baca: Bandingkan dengan Vonis Eliezer, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Kecewa: Eksekutor Saja 1 Tahun 6 Bulan

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sbg kasus perdata.

Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Baca: Richard Bolak-balik Rutan Demi Selamat pasca Dapat Vonis Paling Ringan Kasus Pembunuhan Yosua

Ketiga, menurutnya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi.

Harus dilawan secar hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Keempat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Sehingga, menurutnya, KPU harus melawan secara hukum vonis terkait vonis tersebut.

Lebih lanjut, menurutnya itu adalah soal yang mudah, tetapi harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya

Host: Yessy Wienata
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# Mahfud MD # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Sensasi # vonis # KPU

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda