Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Tak Punya Wewenang, Reaksi Mahfud MD Terkait PN Jakpus Vonis KPU Tunda Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 09:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bereaksi keras atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.

Mahfud MD mengatakan dalam hal tersebut PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.

Ia heran KPU bisa divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.

Meski vonis tersebut menurutnya juga salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis tersebut bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Menurutnya ada kemungkinan di kemudian hari ada pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan tersebut benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Kamis (2/3/2023) malam.

Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

"Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," sambung dia.

Ia pun menjelaskan sejumlah alasan hukum terkait hal tersebut.

Pertama, kata Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu, kata dia, bukan di Pengadilan Negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan yang terkait proses admintrasi, kata Mahfud, harus diputus Bawaslu.

Akan tetapi, kata dia, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," kata Mahfud.

"Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," sambung dia.

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut Undang-Undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Baca: Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid Melihat Masih Ada Oknum yang Berupaya Tunda Pemilu 2024

"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan," kata Mahfud.

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," sambung dia.

Ketiga, menurutnya vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi.

Vonis tersebut, kata dia, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," kata dia.

Keempat, kata Mahfud, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya 

# Vonis KPU Tunda Pemilu # MAHFUD MD # Pemilu 2024 Ditunda

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved