Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023 08:34 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Baca: Mata Lokal Memilih: Kaesang Bisa Jadi Penganti Gibran, Mahfud Sebut Selalu Ada Kecurangan di Pemilu

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca: Mahfud MD Tegas Sebut Selalu Ada Kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilu Seperti Bayar Lurah

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Perkara ini bermula dari Prima yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Baca: Sempat Sebut Mario Dandy Hiperaktif dan Suka Utang, Kini Ibu Kantin Klarifikasi

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. "KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024"

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # gugatan penundaan pemilu # Tunda Pemilu 2024 # Partai Prima

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved