Terkini Nasional
KUHP Baru akan Untungkan Vonis Mati Ferdy Sambo? Ini Kata Guru Besar UGM
TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dinilai akan menguntungkan pihak Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/2/2023).
"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."
Baca: Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Curhat Perasaan di Rumah setelah Orang Tua Dipenjara: Sulit Ya
"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.
Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.
"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."
"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."
"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.
Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.
Baca: Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis Hakim 2 Tahun Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J
"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."
"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.
Sementara itu, terkait asumsi bahwa Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.
Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.
Itu pun juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.
"(Surat berkelakuan baik) tidak sepenuhnya menjadi otoritas lapas karena ada Hakim, pengawas dan pengamat yang juga ikut menilai perilaku Ferdy Sambo selama di lapas."
"Kita sudah mengenal Hakim, pengawas dan pengamat melalui undang-undang nomor 8 tahun 1981, jadi sudah cerita 42 tahun yang lalu ada namanya Kimwasmat itu."
Baca: Sulit Ya Curhat Pilu Trisha Eungelica, Kesepian Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipenjara
"Hakim, pengawas dan pengamat yang bertugas untuk melihat pembinaan, putusan pengadilan apakah memberi dampak terhadap terpidana (atau tidak)."
"Sehingga itu tidak semata-mata hanya melibatkan teman-teman di lembaga pemasyarakatan," ujar Edward.
"Bahkan kalau dilihat dalam ayat 6 pasal 100 itu adalah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung ya jadi prosesnya itu panjang dan prosesnya itu betul-betul selektif," tegas Edward.
Jadi, hukuman mati dirubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.
"Jadi bukan pertimbangan Kepala Lapas," sambung Edward. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu
# Guru Besar UGM # Ferdy Sambo # Divonis Hukuman Mati # KUHP Baru
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
to the point
Viral! Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar UGM Berinisial E terhadap Belasan Mahasiswa
Kamis, 10 April 2025
tribunnews update
Sosok EM, Guru Besar UGM Dipecat usai Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswinya
Senin, 7 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
Dekan Fakultas Filsafat UGM Resmi Jadi Guru Besar, Sampaikan Pidato "Mendidik Manusia bersama Mesin"
Kamis, 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.