Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Sah dan Bersalah Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun dan denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis itu dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika denda itu tidak dibayarkan, maka bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca: Detik-detik Vonis Hakim untuk Hendra Kurniawan Dibacakan, Keluarga Berpelukan di Kursi Penonton

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

Hal-hal yang memberatkan Hendra adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional saat menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara yang meringankan adalah, Hendra tidak pernah dihukum pidana.
(Tribun-Video.com/Yessy Wienata)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan 

HOST: YESSY
VP PUTRI ANGGUN

# Vonis Hendra Kurniawan # Hendra Kurniawan # Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda