Terkini Nasional
Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan ini, Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding.
"Ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dulu selama 7 hari. Sikap saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel usai membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca: Hendra Kurniawan Divonis Hakim Paling Berat Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, 3 Tahun Penjara
"Pikir-pikir?" tanya hakim dan dijawab Hendra dengan anggukan kepala.
Sebagai informasi hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun vonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan Menganggukkan Kepala saat Ditanya Majelis Hakim Apakah Pikir-pikir Divonis 3 Tahun
# Hendra Kurniawan # Vonis Hendra Kurniawan # PN Jaksel # Kasus Obstraction of Justice
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Hakim yang Tangani Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya Sama Yang Maha Adil
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp 60 Miliar Kasus CPO
Senin, 14 April 2025
VIRAL NEWS
LIVE: 2 Pengacara Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi CPO
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.