Hadapi Sidang Vonis, Akankah Bharada E Bernasib Sama dengan Terdakwa Lain Divonis Lebih Berat?

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan ?

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

# vonis # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda