Seusai Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Yosua Sebut Kuat Ma'ruf Berbelit-belit dan Berpura-pura Bodoh

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyambut positif Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya.

Kuat Maruf adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang divonis terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Samuel Hutabarat, Kuat Maruf layak menerima hukuman tinggi lantaran selama persidangan selalu berbelit-belit dan berpura-pura sebagai orang bodoh.

"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Maruf. Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," ujar Samuel saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca: Vonis Bripka RR Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Ini Alasan Majelis Hakim Jatuhkan 13 Tahun Penjara

Ia menuturkan bahwa tidak mungkin Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua memperkerjakan orang bodoh di lingkungannya.

"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Baca: Kuat Maruf Beri Sarangheyo ke Pengunjung Sidang lalu Pose Metal ke Jaksa seusai Divonis 15 Tahun

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Dia Berbelit-belit dan Berpura-pura Bodoh

# vonis # vonis kuat maruf # Kuat Maruf divonis 15 tahun # Sidang Kuat Maruf

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda