Terkini Nasional
Kuat Maruf Beri 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang lalu Pose Metal ke Jaksa seusai Divonis 15 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf memberikan simbol jari 'sarangheyo' ke pengunjung sebelum menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.
Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Bersyukur Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat daripada Tuntutan
Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.
Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.
Baca: Tak Mengaku Bersalah Jadi Alasan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.
"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
# Sarangheyo # Salam Metal # Kuat Maruf # Sidang # PN Jaksel # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
7 hari lalu
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.